Newsindonesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toli-Toli terkait perubahan PDAM Ogo Malane menjadi Perumda, Kamis (23/4/2026), bertempat di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Pembahasan difokuskan pada penguatan tata kelola perusahaan daerah agar mampu menjawab tantangan pelayanan air minum yang semakin kompleks.
Pendalaman mencakup penerapan prinsip good corporate governance, termasuk transparansi, akuntabilitas, serta penguatan fungsi pengawasan melalui dewan pengawas. Selain itu, dibahas pula peran direksi dalam meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan.
Rancangan ini juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas kelembagaan agar Perumda dapat beroperasi secara profesional serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengelolaan perusahaan daerah harus berbasis prinsip yang kuat.
“Perumda harus dikelola secara profesional dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa orientasi pelayanan tetap menjadi prioritas.
“Tujuan utama adalah memastikan masyarakat mendapatkan layanan air bersih yang berkualitas,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan tata kelola Perumda air minum di Kabupaten Toli-Toli semakin kuat dan berdaya saing.
