Harmonisasi Transformasi PDAM Ogo Malane Menjadi Perumda
Newsindonesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toli-Toli tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ogo Malane menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Kamis (23/4/2026), bertempat di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Pembahasan difokuskan pada transformasi kelembagaan PDAM sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Pendalaman materi mencakup perubahan struktur organisasi, penguatan manajemen perusahaan, serta penyesuaian pola pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel sesuai karakteristik Perumda. Selain itu, dibahas pula aspek legal terkait pemisahan kekayaan daerah dan mekanisme pertanggungjawaban perusahaan.
Rancangan ini juga diarahkan untuk meningkatkan profesionalitas pengelolaan serta membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka pengembangan layanan air bersih yang lebih optimal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa transformasi badan hukum harus berdampak nyata.
“Perubahan menjadi Perumda harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan pentingnya tata kelola yang baik.
“Penguatan kelembagaan harus diiringi dengan pengelolaan yang profesional dan akuntabel,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan PDAM Ogo Malane dapat bertransformasi menjadi Perumda yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
