Search

Kemenkum Sulteng Edukasi Pedagang Palu Cegah Barang Tiruan

Newsindonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui langkah preventif di tengah masyarakat. Salah satunya dengan melaksanakan edukasi pencegahan peredaran barang tiruan di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Palu, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan yang dipimpin Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual tersebut menyasar sejumlah toko pakaian, sepatu, tas, koper di Pusat Perbelanjaan Hasanuddin Palu, serta toko makanan di pusat oleh-oleh Raja Bawang Palu.

Dalam kegiatan itu, tim memberikan pemahaman langsung kepada pemilik dan penjaga toko mengenai pentingnya menjual produk asli, risiko hukum dari peredaran barang tiruan, serta dampak negatif terhadap pelaku usaha dan konsumen.

Selain edukasi tatap muka, tim juga melakukan penempelan stiker himbauan di etalase toko. Stiker tersebut berisi ajakan kepada masyarakat agar berhati-hati membeli barang dan mendukung produk asli.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan KI tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui peningkatan kesadaran publik.

“Pencegahan harus dimulai dari edukasi. Kami ingin masyarakat dan pelaku usaha memahami bahwa membeli dan menjual produk asli adalah bentuk penghormatan terhadap karya, inovasi, dan hak hukum orang lain,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan, barang tiruan tidak hanya merugikan pemegang hak merek, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan konsumen dan merusak iklim usaha yang sehat.

“Kami ingin pasar di Sulawesi Tengah menjadi ruang perdagangan yang jujur, aman, dan berdaya saing. Karena itu edukasi seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala,” lanjutnya.

Seluruh toko yang dikunjungi menyambut baik kegiatan tersebut dan bersedia memasang stiker himbauan sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap tumbuh kesadaran kolektif bahwa memilih produk asli merupakan kontribusi nyata dalam mendukung ekonomi kreatif dan perlindungan hukum di Indonesia.