Search

Kemenkum Sulteng Perluas Edukasi KI ke Pusat Perbelanjaan

Newsindonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memastikan edukasi terkait perlindungan Kekayaan Intelektual akan terus diperluas ke berbagai pusat perdagangan dan lokasi usaha lainnya di Sulawesi Tengah.

Hal itu ditegaskan usai pelaksanaan edukasi pencegahan peredaran barang tiruan di pusat perbelanjaan Kota Palu, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran pelaku usaha agar tidak memperdagangkan barang yang diduga melanggar hak merek.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa edukasi serupa akan dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Kami tidak berhenti di satu lokasi. Edukasi akan diperluas ke pusat perdagangan lain agar semakin banyak pelaku usaha memahami pentingnya KI,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pengelola pusat perbelanjaan dan masyarakat.

“Pengawasan yang efektif membutuhkan kerja sama semua pihak. Pemerintah, pengelola usaha, dan masyarakat harus bersama menjaga pasar dari barang tiruan,” katanya.

Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis langkah preventif ini mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, aman, dan menghargai karya asli.