Search

Kemenkum Sulteng Tekankan Perlindungan Hak Cipta untuk Cegah Pembajakan

Newsindonesia – Perlindungan hak cipta menjadi salah satu isu utama dalam dunia akademik, terutama dalam mencegah maraknya pembajakan karya ilmiah. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Sentra KI.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang secara otomatis melekat pada pencipta setelah karya dipublikasikan  .

“Hak cipta memberikan dua perlindungan sekaligus, yaitu hak moral yang melekat selamanya pada pencipta dan hak ekonomi yang memungkinkan pencipta memperoleh manfaat finansial dari karyanya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan hak cipta dapat berlangsung seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia, tergantung jenis karyanya  .

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan hak cipta sangat penting di era digital saat ini.

“Di tengah kemudahan akses informasi, risiko pembajakan semakin tinggi. Oleh karena itu, dosen harus proaktif melindungi karyanya,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dosen meningkat sehingga mampu melindungi karya akademik dari penyalahgunaan.