Newsindonesia – Dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Komisi XIII DPR RI melaksanakan pengawasan langsung terhadap prosedur keimigrasian tenaga kerja asing di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Morowali, setelah sebelumnya melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kementerian dan lembaga terkait.
Pengawasan tersebut difokuskan pada pelaksanaan prosedur keimigrasian bagi tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan industri strategis nasional tersebut. Komisi XIII DPR RI didampingi oleh pejabat dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah terkait, serta instansi teknis lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama jajaran yang mendukung kelancaran pelaksanaan pengawasan di lapangan. Kehadiran Kanwil Kemenkum Sulteng menjadi bagian dari upaya sinergi dalam memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa pengawasan ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberadaan tenaga kerja asing di kawasan industri berjalan sesuai dengan aturan hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan kedaulatan hukum nasional.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum di bidang keimigrasian, khususnya di wilayah dengan aktivitas industri yang tinggi seperti Morowali.
Melalui pengawasan ini, diharapkan seluruh proses keimigrasian dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum serta mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

