Lapas Kelas IIA Ngaseman Laksanakan Pembebasan WBP dan Serahkan ke Imigrasi untuk Proses Deportasi
Nusakambangan, 22 April 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman melaksanakan pembebasan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (22/4) pukul 13.00 WIB.
Pembebasan dilaksanakan berdasarkan surat lepas resmi dan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Proses diawali dengan pengeluaran warga binaan dari blok hunian menuju ruang registrasi untuk penyelesaian administrasi, termasuk pengambilan cap tiga jari serta pengembalian perlengkapan pribadi.
Selanjutnya, kegiatan dikawal oleh petugas registrasi dengan koordinasi lintas instansi, antara lain P2U, Wasrik, Polsek Nusakambangan, Pelabuhan Sodong, Pelabuhan Wijayapura, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Setelah seluruh proses selesai, WBP tersebut diserahkan kepada pihak imigrasi untuk proses deportasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembebasan dilaksanakan secara profesional. “Setiap proses pembebasan warga binaan dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan berjalan aman dan tertib,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali. Lapas Kelas IIA Ngaseman berkomitmen untuk terus menjalankan tugas pemasyarakatan secara optimal dan sesuai ketentuan.
.jpeg)