Nusakambangan, 11 April 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman menerima pemindahan tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada Sabtu (11/4). Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan pengamanan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemindahan dilakukan berdasarkan surat pengantar resmi sebagai bagian dari kebutuhan pembinaan lanjutan. Setibanya di Lapas Ngaseman, WBP langsung menjalani serangkaian proses penerimaan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, penggeledahan badan dan barang bawaan, hingga pendataan administrasi di P2U.
Selanjutnya, Kasi Administrasi Kamtib dan Kasubsi Bimkemaswat beserta jajarannya memberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban warga binaan selama menjalani masa pembinaan, termasuk pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian. WBP juga diberikan perlengkapan kebutuhan dasar sebagai bagian dari pelayanan awal.
Kegiatan penerimaan ini turut melibatkan pengawalan dari petugas pemasyarakatan serta Polsek Nusakambangan guna memastikan keamanan selama proses berlangsung.
Kalapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa setiap proses pemindahan dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. “Kami memastikan seluruh tahapan penerimaan warga binaan berjalan tertib, aman, serta mendukung proses pembinaan yang optimal,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Lapas Kelas IIA Ngaseman berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan serta stabilitas keamanan dalam setiap pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
