Nusakambangan, 23 April 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman menerima pemindahan sebanyak 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis (23/4) pukul 22.00 WIB. Rinciannya, 10 WBP berasal dari jajaran Ditjenpas Kanwil Lampung dan 20 WBP dari Ditjenpas Kanwil Daerah Khusus Jakarta.
Proses penerimaan dilaksanakan pada malam hari dengan pengawalan ketat oleh petugas pemasyarakatan guna memastikan keamanan selama perjalanan hingga tiba di Lapas Kelas IIA Ngaseman. Setibanya di lokasi, seluruh WBP langsung menjalani tahapan penerimaan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan identitas, penggeledahan badan dan barang bawaan, hingga pengecekan kesehatan.
Selain itu, petugas juga memberikan pengarahan awal terkait tata tertib serta hak dan kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalani masa pembinaan. Kebutuhan dasar warga binaan turut diserahkan sebagai bagian dari proses adaptasi di lingkungan lapas.
Kalapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa kegiatan pemindahan ini merupakan bagian dari penataan hunian dan pembinaan lanjutan. “Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawasan ketat untuk menjamin keamanan dan kelancaran,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Lapas Kelas IIA Ngaseman berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan serta memberikan pembinaan yang optimal bagi seluruh warga binaan.
.jpeg)