Newsindonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus memperkuat peran edukatif dan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam event “Semarak Sulteng Nambaso”, Kamis (16/4/2026), di Jodjokodi Convention Center (JCC), Kota Palu.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan merek dan hak cipta bagi pelaku UMKM serta para kreator di Sulawesi Tengah.
Dalam pelaksanaannya, layanan yang diberikan meliputi konsultasi pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta, asistensi pengecekan nama merek melalui pangkalan data umum, serta distribusi brosur edukasi yang berisi panduan praktis pendaftaran, struktur tarif PNBP, dan manfaat ekonomi dari perlindungan kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa kehadiran layanan KI di tengah masyarakat merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendorong perlindungan terhadap karya dan produk lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaku UMKM dan para kreator memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Merek dan hak cipta bukan hanya aspek legalitas, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat meningkatkan daya saing produk,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, tercatat sebanyak tiga pengunjung memanfaatkan layanan konsultasi secara langsung, sementara tujuh brosur edukasi berhasil didistribusikan kepada para pelaku ekonomi kreatif dan pengunjung pameran. Selain itu, sejumlah pelaku UMKM juga menyatakan komitmennya untuk segera melakukan pendaftaran merek melalui pendampingan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Petugas layanan turut memberikan pendampingan langsung, termasuk membantu pengecekan ketersediaan nama merek guna memastikan tidak adanya kesamaan dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya. Hal ini menjadi langkah awal yang penting dalam proses pendaftaran merek yang efektif dan tepat.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya menekankan pentingnya upaya preventif dalam menghindari sengketa hukum di kemudian hari.
“Melalui edukasi dan pendampingan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam melindungi karya dan produknya sejak dini, sehingga potensi sengketa dapat diminimalisir,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng akan berupaya melakukan pendataan serta pendampingan lanjutan terhadap para pemohon yang telah berkonsultasi, guna memastikan proses pendaftaran dapat segera difinalisasi. Selain itu, kehadiran layanan serupa akan terus ditingkatkan pada berbagai kegiatan strategis daerah guna menjangkau lebih banyak masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap dapat terus mendorong peningkatan kesadaran dan pemanfaatan layanan kekayaan intelektual, sehingga mampu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing di Sulawesi Tengah.
