Newsindonesia – Komitmen memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha terus ditunjukkan oleh Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Bidang Pelayanan KI. Hal ini tercermin dalam kegiatan koordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu yang dilaksanakan pada Kamis, (2/4/2026), di Ruangan Pelayanan Divisi Pelayanan Hukum.
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam membangun sinergi strategis antara kedua instansi, khususnya dalam mendorong perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palu. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disperindag Kota Palu dengan Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dalam pertemuan tersebut, Disperindag Kota Palu menyampaikan rencana penyusunan draft PKS sebagai dasar kerja sama ke depan. Draft tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut guna merumuskan teknis pelaksanaan program yang efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, Disperindag Kota Palu juga menginisiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku UMKM. Dalam hal ini, pihak Disperindag meminta dukungan dari tim KI Kanwil Kemenkum Sulteng untuk menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi tersebut. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan merek dan hak kekayaan intelektual lainnya.
Koordinasi juga mencakup pembahasan rencana pendaftaran merek bagi UMKM binaan Disperindag Kota Palu, termasuk upaya menindaklanjuti sejumlah merek yang saat ini masih dalam proses pendaftaran. Hal ini menjadi perhatian bersama agar setiap kendala yang dihadapi dapat segera diatasi secara optimal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyambut baik langkah kolaboratif tersebut. Ia menegaskan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memperluas jangkauan layanan KI kepada masyarakat.
“Kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam mendorong peningkatan kesadaran dan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM. Kami berkomitmen untuk terus hadir memberikan pendampingan, khususnya dalam proses pendaftaran dan perlindungan merek, sehingga produk-produk lokal memiliki daya saing yang kuat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mengoptimalkan peran pelayanan KI sebagai bagian dari upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah berbasis inovasi dan kreativitas masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk segera menyusun dan mengoordinasikan draft PKS secara lebih rinci, serta melakukan pendampingan lanjutan terhadap proses pendaftaran merek yang masih menghadapi kendala.
Melalui sinergi ini, diharapkan perlindungan KI bagi UMKM di Kota Palu semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem usaha yang sehat, inovatif, dan berdaya saing tinggi di Sulawesi Tengah.
