Newsindonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggunakan pendekatan kreatif dalam kampanye perlindungan Kekayaan Intelektual melalui pemasangan stiker himbauan anti barang tiruan di sejumlah toko di Kota Palu.
Stiker tersebut dipasang di etalase toko saat kegiatan edukasi yang digelar di Pusat Perbelanjaan Hasanuddin dan Raja Bawang Palu, Kamis (16/4/2026).
Isi himbauan mengajak masyarakat berhati-hati dalam membeli barang serta mendukung produk asli.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebut kampanye visual menjadi cara efektif meningkatkan kesadaran publik.
“Pesan sederhana yang terlihat setiap hari akan lebih mudah diingat masyarakat. Karena itu kami hadirkan stiker himbauan sebagai media edukasi langsung,” jelasnya.
Ia menilai perlindungan KI harus dikemas dengan pendekatan yang dekat dengan masyarakat.
“Edukasi tidak selalu di ruang seminar. Di pasar dan pusat belanja pun masyarakat harus mendapat informasi hukum,” tambahnya.
Seluruh toko yang dikunjungi bersedia dipasangi stiker tersebut.
