Habis Masa Pidana, Lapas Madiun Bebaskan Satu Warga Binaan Kasus Terorisme


NewsIndonesia – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun melaksanakan proses pengeluaran seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus tindak pidana terorisme setelah dinyatakan selesai menjalani masa pidana pokoknya. Proses ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dilakukan dengan pengawasan dan koordinasi lintas instansi terkait.

Kegiatan tersebut telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polres Madiun Kota, Kodim 0803 Madiun, serta Brimob Detasemen C Pelopor Madiun. Sinergi antarinstansi ini dilakukan untuk memastikan proses pengeluaran berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Harapan kami, yang bersangkutan dapat benar-benar kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan tidak kembali pada tindakan yang melanggar hukum. Ini menjadi tujuan akhir dari proses pembinaan di pemasyarakatan,” ujar Andi Wijaya Rivai.

Ia juga menegaskan bahwa Lapas I Madiun terus berupaya menjalankan fungsi pembinaan secara optimal selama masa pidana berlangsung, termasuk dalam upaya deradikalisasi bekerja sama dengan BNPT dan aparat terkait lainnya.

Dengan selesainya masa pidana pokok tersebut, Lapas Kelas I Madiun menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, humanis, serta tetap mengedepankan koordinasi dengan seluruh aparat terkait demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Habis Masa Pidana, Lapas Madiun Bebaskan Satu Warga Binaan Kasus Terorisme
  • Habis Masa Pidana, Lapas Madiun Bebaskan Satu Warga Binaan Kasus Terorisme
  • Habis Masa Pidana, Lapas Madiun Bebaskan Satu Warga Binaan Kasus Terorisme
  • Habis Masa Pidana, Lapas Madiun Bebaskan Satu Warga Binaan Kasus Terorisme
  • Habis Masa Pidana, Lapas Madiun Bebaskan Satu Warga Binaan Kasus Terorisme
  • Habis Masa Pidana, Lapas Madiun Bebaskan Satu Warga Binaan Kasus Terorisme