Hari Raya Waisak, Dua Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Khusus
NewsIndonesia – Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya
Waisak Tahun 2026 kepada dua warga binaan beragama Buddha sebagai bentuk
pemenuhan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan
substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Minggu (31/05/2026).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA
Karang Intan bersama jajaran menyerahkan remisi tersebut kepada warga binaan
yang berhak menerima. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai
bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam memberikan hak-hak warga binaan
secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian Remisi dan PMP
Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah
memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana
dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif
mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA.
Menimipas berharap pemberian Remisi
menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri
serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di
tengah masyarakat. “Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri
untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta
meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal
Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan
Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak
positif terhadap efisiensi anggaran negara.
"Pemberian RK dan PMP Khusus
Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar
Rp840.525.000,- dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000," jelas Mashudi.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA
Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan
bagian dari sistem pembinaan yang memberikan apresiasi kepada warga binaan yang
telah menunjukkan sikap positif selama menjalani masa pidana.
"Remisi bukan sekadar
pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas kesungguhan warga
binaan dalam mengikuti program pembinaan dan memperbaiki diri. Kami berharap
remisi ini menjadi motivasi untuk terus menjaga perilaku baik, meningkatkan
kualitas diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai
pribadi yang lebih baik," ujar Yugo.
Sementara itu, Kepala Seksi
Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Fitrian Noor, menjelaskan bahwa
proses usulan remisi dilaksanakan secara objektif dan mengacu pada ketentuan
yang berlaku.
"Kami memastikan seluruh
proses pemberian remisi berjalan sesuai aturan dan diberikan kepada warga
binaan yang telah memenuhi syarat. Hal ini menjadi bagian dari pembinaan yang
mendorong warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program
pembinaan,"
jelas Fitrian.
Salah satu warga binaan penerima
remisi berinisial AH mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya pada Hari
Raya Waisak tahun ini.
"Saya sangat bersyukur atas
remisi yang diberikan. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus memperbaiki
diri, mengikuti pembinaan dengan baik, dan mempersiapkan diri untuk kembali
menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat," ungkap AH.
