Nusakambangan, 01 Mei 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman melaksanakan pembebasan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat (1/5) pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pembebasan dilaksanakan berdasarkan Surat Lepas. Proses diawali dengan pengeluaran WBP dari blok hunian menuju ruang registrasi untuk melengkapi administrasi, termasuk pengambilan cap tiga jari.


Selanjutnya, WBP melakukan pengembalian perlengkapan berupa baju DIS dan alat mandi yang sebelumnya digunakan selama masa pembinaan. Seluruh rangkaian kegiatan pembebasan dikawal langsung oleh staf registrasi guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.


Dalam pelaksanaannya, petugas juga melakukan koordinasi dengan P2U, Wasrik, Polsek Nusakambangan, serta pihak Pelabuhan Sodong dan Pelabuhan Wijayapura untuk pelaporan dan pengamanan kegiatan pembebasan.


Kalapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa setiap proses pembebasan dilaksanakan secara prosedural dan terkoordinasi. “Kami memastikan seluruh tahapan pembebasan berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban,” ujarnya.


Kegiatan pembebasan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Lapas Kelas IIA Ngaseman berkomitmen untuk terus melaksanakan setiap proses pemasyarakatan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.