Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kanwil Ditjenpas Kalsel Bina Klien Pemasyarakatan di Bapas Banjarmasin
Newsindonesia – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan melalui Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan menggelar penyuluhan hukum bertema “Legalitas dan Aturan dalam Berusaha” bagi Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, Senin (18/5).
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Heru Yuswanto, menegaskan pentingnya pembimbingan berkelanjutan bagi klien pemasyarakatan agar mampu mandiri secara ekonomi dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Usaha yang legal merupakan bentuk nyata rehabilitasi sosial yang berorientasi pada kemandirian. Kami berharap para klien mampu membangun usaha yang sehat, produktif, dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Sasaran kegiatan yakni 20 klien pemasyarakatan Bapas Banjarmasin sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kesadaran hukum bagi klien yang sedang menjalani program integrasi.
Materi disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Haris. Ia menjelaskan pentingnya pemahaman hukum bagi pelaku usaha, termasuk manfaat legalitas usaha bagi klien pemasyarakatan dalam menjalankan aktivitas ekonomi secara aman dan berkelanjutan.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai rambu-rambu hukum dalam berbagai jenis usaha, mulai dari jasa berbasis tenaga, bisnis digital, hingga usaha daur ulang lingkungan. Materi turut membahas kewajiban klien pemasyarakatan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, termasuk pentingnya menjaga komitmen hukum selama menjalani masa integrasi.
“Legalitas usaha bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan aman dan terpercaya,” jelas Haris.
Sementara itu, Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk penguatan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan agar siap kembali ke masyarakat secara mandiri dan produktif.
“Kami berharap melalui kegiatan ini para klien tidak hanya memahami aspek hukum dalam berusaha, tetapi juga semakin termotivasi untuk membangun kehidupan yang lebih baik melalui usaha yang legal dan bertanggung jawab,” ujarnya.
