Harmonisasi Dokumen Perencanaan Daerah Selaraskan Kebijakan Pembangunan Nasional

Newsindonesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Buol tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, bertempat di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng. Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian (9/6/2026).

Dalam arahannya, Sopian menegaskan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah harus disusun secara terarah, terukur, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun kebutuhan masyarakat di daerah.

Pembahasan dilakukan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buol, perangkat daerah terkait, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Fokus harmonisasi diarahkan pada sinkronisasi program prioritas daerah, kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyempurnaan substansi agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan akuntabel.

Selain itu, Tim Perancang turut memberikan berbagai masukan terhadap teknik penyusunan dan materi muatan rancangan peraturan guna memastikan tidak terdapat norma yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah tahun 2027.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa RKPD memiliki peran strategis sebagai pedoman pembangunan daerah.

“RKPD harus mampu menerjemahkan kebutuhan masyarakat ke dalam program pembangunan yang terukur, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa kualitas regulasi menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan.

“Melalui harmonisasi, kita memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan kebijakan nasional, dan mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif,” tambahnya.

Melalui fasilitasi harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Buol tentang RKPD Tahun 2027 dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, berkualitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Harmonisasi Dokumen Perencanaan Daerah Selaraskan Kebijakan Pembangunan Nasional
  • Harmonisasi Dokumen Perencanaan Daerah Selaraskan Kebijakan Pembangunan Nasional
  • Harmonisasi Dokumen Perencanaan Daerah Selaraskan Kebijakan Pembangunan Nasional
  • Harmonisasi Dokumen Perencanaan Daerah Selaraskan Kebijakan Pembangunan Nasional
  • Harmonisasi Dokumen Perencanaan Daerah Selaraskan Kebijakan Pembangunan Nasional
  • Harmonisasi Dokumen Perencanaan Daerah Selaraskan Kebijakan Pembangunan Nasional