Harmonisasi Perda Pertanggungjawaban APBD Parigi Moutong 2025
Newsindonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (23/6/2026).
Harmonisasi dilakukan sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah untuk memastikan kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam pembahasan tersebut, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng melakukan pencermatan terhadap substansi rancangan peraturan guna memastikan aspek akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran,” kata Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan produk hukum yang dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara efektif.
“Melalui proses harmonisasi, kami berupaya memastikan setiap regulasi daerah memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
