Kemenkum Sulteng Perkuat Kualitas Pengelolaan JDIH Daerah

Newsindonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi hukum di daerah melalui kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi seluruh anggota JDIH di Provinsi Sulawesi Tengah. 

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (17/6/2026), tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kapasitas pengelola JDIH agar mampu menghadirkan layanan informasi hukum yang berkualitas, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang menegaskan bahwa JDIH memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, keberadaan JDIH tidak hanya berfungsi sebagai pusat dokumentasi produk hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memastikan masyarakat memperoleh akses yang luas terhadap berbagai regulasi yang berlaku.

“JDIH harus mampu menjadi pusat informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, dan terintegrasi. Melalui pengelolaan yang baik, masyarakat dapat memperoleh kepastian informasi hukum secara cepat dan terpercaya. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh anggota JDIH menjadi kunci dalam mewujudkan layanan informasi hukum yang berkualitas,” ujar Rakhmat Renaldy.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, tim Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, pengelola JDIH dari Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, serta perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Selain menjadi sarana peningkatan kapasitas, forum tersebut juga dimanfaatkan sebagai wadah koordinasi dan berbagi pengalaman antaranggota JDIH dalam mengelola dokumentasi hukum serta mempersiapkan pelaksanaan penilaian kinerja anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Pada sesi materi, Analis Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Sulteng, Jimmy Walenta, memaparkan Pedoman Pelaporan dan Penilaian Kinerja Anggota JDIHN yang menjadi dasar evaluasi nasional terhadap kinerja pengelolaan JDIH.

Ia menjelaskan bahwa terdapat empat variabel utama dalam penilaian kinerja anggota JDIHN, yakni pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, aksesibilitas informasi hukum bagi masyarakat, integrasi dan sinkronisasi data hukum dengan JDIHN nasional, serta aspek pengembangan JDIH yang mencakup inovasi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan dilanjutkan dengan praktik penggunaan aplikasi e-Report, mulai dari tata cara penginputan data, pengunggahan dokumen pendukung, hingga mekanisme penyampaian laporan kinerja secara elektronik kepada BPHN.

Melalui sesi praktik tersebut, para peserta memperoleh pendampingan teknis secara langsung sekaligus kesempatan untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan dan pengelolaan data hukum.

Penguatan materi kemudian diberikan oleh perwakilan BPHN, Derik, selaku Person in Charge (PIC) Kanwil Kemenkum Sulteng. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai aspek pengelolaan JDIH dan evaluasi hasil penilaian kinerja anggota JDIH Tahun 2025.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan masing-masing anggota JDIH, sehingga dapat menjadi dasar penyusunan langkah-langkah perbaikan yang lebih terarah guna meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa pembinaan JDIH akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh anggota JDIH di Sulawesi Tengah mampu memenuhi indikator penilaian nasional sekaligus memberikan pelayanan informasi hukum yang semakin baik kepada masyarakat.

“Penguatan JDIH bukan semata-mata untuk memenuhi aspek penilaian kinerja, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana menghadirkan layanan informasi hukum yang modern, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan JDIH yang kuat, masyarakat akan semakin mudah memperoleh informasi hukum yang valid dan terpercaya,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pelaporan dan penilaian kinerja anggota JDIHN, meningkatnya kemampuan teknis penggunaan aplikasi e-Report, serta terbangunnya koordinasi yang lebih erat antara Kanwil Kemenkum Sulteng, BPHN, dan seluruh anggota JDIH di wilayah Sulawesi Tengah.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi secara berkala, termasuk mendorong pembaruan dokumen hukum pada website JDIH masing-masing instansi guna mendukung terwujudnya JDIH yang modern, terintegrasi, dan menjadi rujukan utama informasi hukum bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kemenkum Sulteng Perkuat Kualitas Pengelolaan JDIH Daerah
  • Kemenkum Sulteng Perkuat Kualitas Pengelolaan JDIH Daerah
  • Kemenkum Sulteng Perkuat Kualitas Pengelolaan JDIH Daerah
  • Kemenkum Sulteng Perkuat Kualitas Pengelolaan JDIH Daerah
  • Kemenkum Sulteng Perkuat Kualitas Pengelolaan JDIH Daerah
  • Kemenkum Sulteng Perkuat Kualitas Pengelolaan JDIH Daerah