Penegakan Hukum Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tahuna Deportasi Dua Warga Negara Tiongkok Via Bandara Sam Ratulangi



NewsIndonesia  Imigrasi Tahuna menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kedaulatan negara dengan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap dua orang Warga Negara (WN) Tiongkok. Proses pemulangan kedua warga asing tersebut dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, dengan rute penerbangan menuju Guangzhou, Tiongkok. Seluruh tahapan keberangkatan dikawal secara ketat langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Tahuna, Ready Jootje Ratag, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Joudy Handry Supit dan petugas Imigrasi Tahuna hingga keduanya memasuki pintu pesawat. 
 
Pelaksanaan deportasi ini merupakan tindak lanjut hukum setelah kedua WN Tiongkok tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh seksi Inteldakim, aktivitas yang dilakukan oleh kedua WN Tiongkok tersebut selama berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tahuna tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka kantongi, sehingga keberadaan mereka dinilai mengganggu ketertiban umum. 
 
Sebelum diberangkatkan ke negara asalnya, kedua WN Tiongkok ini terlebih dahulu menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna. Pendetensian tersebut dilakukan guna menyelesaikan administrasi keimigrasian serta memastikan kesiapan dokumen perjalanan dan tiket kepulangan mereka. Upaya penahanan sementara ini berjalan dengan kondusif dan sesuai dengan standar operasional prosedur penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas. 
 
Menanggapi isu miring yang beredar di masyarakat, pihak Imigrasi Tahuna secara tegas membantah rumor bahwa proses pemulangan kedua WN Tiongkok tersebut dilakukan secara diam-diam atau senyap. Proses keberangkatan kedua warga asing ini dilakukan secara transparan dan terbuka. Pemberangkatannya bahkan diliput secara langsung oleh 9 (sembilan) media massa di Bandara Sam Ratulangi Manado yakni: RRI Manado, Suluttimes, Detikmanado/Liputan 6, Smart FM Sonora, Pilar Portal, Cahaya Siang ID, Kantor Berita Antara, Metro TV/beritamanado.com, Kompas TV. Dengan adanya peliputan luas dari berbagai rekan media tersebut, maka tidak benar dan tidak berdasar jika diisukan adanya pendeportasian secara senyap dalam kasus ini. 
 
Selain dikenai sanksi pemulangan paksa ke negara asal, kedua WN Tiongkok tersebut juga menerima sanksi cekal yang berat. Nama kedua warga asing tersebut kini telah resmi diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang berarti mereka dilarang keras untuk kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk efek jera sekaligus komitmen jajaran Keimigrasian dalam meminimalisir pelanggaran hukum oleh orang asing di tanah air.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Penegakan Hukum Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tahuna Deportasi Dua Warga Negara Tiongkok Via Bandara Sam Ratulangi
  • Penegakan Hukum Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tahuna Deportasi Dua Warga Negara Tiongkok Via Bandara Sam Ratulangi
  • Penegakan Hukum Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tahuna Deportasi Dua Warga Negara Tiongkok Via Bandara Sam Ratulangi
  • Penegakan Hukum Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tahuna Deportasi Dua Warga Negara Tiongkok Via Bandara Sam Ratulangi
  • Penegakan Hukum Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tahuna Deportasi Dua Warga Negara Tiongkok Via Bandara Sam Ratulangi
  • Penegakan Hukum Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tahuna Deportasi Dua Warga Negara Tiongkok Via Bandara Sam Ratulangi