Penegakan Hukum Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tahuna Deportasi Dua Warga Negara Tiongkok Via Bandara Sam Ratulangi
NewsIndonesia – Imigrasi Tahuna menunjukkan komitmen tegas dalam
menjaga kedaulatan negara dengan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian
(TAK) berupa deportasi terhadap dua orang Warga Negara (WN) Tiongkok. Proses
pemulangan kedua warga asing tersebut dilaksanakan melalui Bandara
Internasional Sam Ratulangi, Manado, dengan rute penerbangan menuju Guangzhou,
Tiongkok. Seluruh tahapan keberangkatan dikawal secara ketat langsung oleh
Kepala Kantor Imigrasi Tahuna, Ready Jootje Ratag, Kepala Seksi Intelijen dan
Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Joudy Handry Supit dan petugas Imigrasi
Tahuna hingga keduanya memasuki pintu pesawat.
Pelaksanaan deportasi ini merupakan tindak
lanjut hukum setelah kedua WN Tiongkok tersebut dinyatakan melakukan
pelanggaran terhadap Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh seksi Inteldakim,
aktivitas yang dilakukan oleh kedua WN Tiongkok tersebut selama berada di
wilayah kerja Kantor Imigrasi Tahuna tidak sesuai dengan izin tinggal yang
mereka kantongi, sehingga keberadaan mereka dinilai mengganggu ketertiban umum.
Sebelum diberangkatkan ke negara asalnya,
kedua WN Tiongkok ini terlebih dahulu menjalani proses pendetensian di Ruang
Detensi Imigrasi Tahuna. Pendetensian tersebut dilakukan guna menyelesaikan
administrasi keimigrasian serta memastikan kesiapan dokumen perjalanan dan
tiket kepulangan mereka. Upaya penahanan sementara ini berjalan dengan kondusif
dan sesuai dengan standar operasional prosedur penegakan hukum yang humanis
namun tetap tegas.
Menanggapi isu miring yang beredar di
masyarakat, pihak Imigrasi Tahuna secara tegas membantah rumor bahwa proses
pemulangan kedua WN Tiongkok tersebut dilakukan secara diam-diam atau senyap.
Proses keberangkatan kedua warga asing ini dilakukan secara transparan dan
terbuka. Pemberangkatannya bahkan diliput secara langsung oleh 9 (sembilan)
media massa di Bandara Sam Ratulangi Manado yakni: RRI Manado, Suluttimes,
Detikmanado/Liputan 6, Smart FM Sonora, Pilar Portal, Cahaya Siang ID, Kantor
Berita Antara, Metro TV/beritamanado.com, Kompas TV. Dengan adanya peliputan
luas dari berbagai rekan media tersebut, maka tidak benar dan tidak berdasar
jika diisukan adanya pendeportasian secara senyap dalam kasus ini.
Selain dikenai sanksi pemulangan paksa ke negara
asal, kedua WN Tiongkok tersebut juga menerima sanksi cekal yang berat. Nama
kedua warga asing tersebut kini telah resmi diusulkan untuk dimasukkan ke dalam
daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang berarti mereka dilarang
keras untuk kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk efek jera sekaligus komitmen jajaran
Keimigrasian dalam meminimalisir pelanggaran hukum oleh orang asing di tanah
air.
Baca Juga:
