Perlindungan Kekayaan Intelektual Dukung Kemajuan Koperasi Merah Putih
Newsindonesia – Perlindungan Kekayaan Intelektual dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung keberhasilan Program Koperasi Merah Putih yang saat ini terus didorong pemerintah. Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih di Hotel Sutan Raja Palu, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, para pejabat administrator dan fungsional Kanwil Kemenkum Sulteng, serta menghadirkan narasumber dari DJKI dan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah, Henny Anggraini.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan instrumen yang mampu menyatukan berbagai produk dan jasa anggota koperasi di bawah satu identitas bersama yang kuat dan terpercaya.
“Merek kolektif memberikan banyak manfaat, mulai dari meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat posisi tawar di pasar, menjaga standar mutu yang seragam, hingga membangun kepercayaan konsumen. Inilah yang menjadi kekuatan utama koperasi dalam menghadapi persaingan usaha,” ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa penguatan ekonomi desa tidak hanya membutuhkan modal dan kelembagaan yang baik, tetapi juga perlindungan terhadap aset intelektual yang dimiliki masyarakat.
Menurutnya, identitas usaha yang terlindungi secara hukum akan memberikan kepastian sekaligus membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas.
Henny Anggraini dalam paparannya menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak ekonomi lokal apabila dikelola secara profesional dan memiliki identitas usaha yang kuat.
Ia mengapresiasi inisiatif Kanwil Kemenkum Sulteng yang aktif mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual bagi koperasi di berbagai daerah.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga memberikan pendampingan langsung kepada pengurus koperasi terkait tata cara pendaftaran merek kolektif, penyusunan dokumen pendukung, hingga strategi pemanfaatan merek sebagai aset ekonomi.
Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperluas jangkauan layanan Kekayaan Intelektual hingga ke desa-desa dan pelaku usaha akar rumput.
“Kami berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat. Perlindungan merek kolektif adalah langkah nyata untuk memastikan koperasi memiliki identitas yang kuat, terlindungi, dan mampu berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang berkelanjutan bagi daerah,” pungkasnya.
