Tindak Lanjut Terhadap Dua WN China di Kantor Imigrasi Tahuna
NewsIndonesia – Tim Inteldakim Imigrasi Tahuna menerima informasi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang menyampaikan bahwa terdapat 2 (dua) Orang Asing di KM Mercy Teratai yang akan berangkat menuju ke Manado.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Inteldakim Imigrasi Tahuna bersama unsur Badan Intelijen Startegis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodim 1301/Sangihe, Intelkam Polres Kepulauan Sangihe, dan Syahbandar Pelabuhan Nusantara melakukan pengamanan terhadap Orang Asing yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan dokumen, petugas mengidentifikasi 2 (dua) orang tersebut adalah WN China yang berinisial LK dan TY. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Indeks Visa C2 atau visa kunjungan untuk kegiatan bisnis sesuai dengan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.
Setelah itu kedua WN China tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Tahuna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan barang bawaan kedua WNChina tersebut tidak ditemukan senjata tajam, senjata api, narkotika, obat-obatan terlarang, bahan peledak, maupun zat berbahaya lainnya. Barang bawaan yang ditemukan berupa pakaian, perlengkapan pribadi, dokumen pribadi, telepon genggam, obat tradisional, dan makanan ringan.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan melalui pengambilan keterangan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik identitas, tujuan kedatangan, dan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia. Pemeriksaan terhadap kedua WNChina tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Pejabat Imigrasi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b dan Pasal 106. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan pengumpulan data, keterangan, dan informasi mengenai setiap Orang Asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dalam rangka pelaksanaan fungsi Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian serta Kewenangan PPNS Keimigrasian.
Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan berupa pengambilan keterangan dan pengumpulan alat bukti. Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, kedua WN China telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN China tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga:
