Verifikasi Capaian Kinerja Dorong Tata Kelola Organisasi Semakin Akuntabel
Newsindonesia – Upaya memperkuat kualitas reformasi hukum di daerah terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam kegiatan Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum secara daring (30/6/2026).
Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, bersama jajaran Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH Kanwil Kemenkum Sulteng.
Forum tersebut menjadi wadah verifikasi atas dokumen sanggah yang diajukan pemerintah daerah sehingga hasil penilaian IRH benar-benar menggambarkan pelaksanaan reformasi hukum secara objektif dan akurat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya mengatakan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan salah satu instrumen strategis dalam mengukur kualitas tata kelola pemerintahan berbasis hukum.
"Reformasi hukum tidak hanya diukur dari keberadaan regulasi, tetapi juga dari kualitas implementasi, koordinasi, dan dampaknya terhadap pelayanan kepada masyarakat," jelas Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat pembinaan kepada pemerintah daerah agar implementasi reformasi hukum semakin optimal.
"Sinergi antara pemerintah pusat, Kanwil, dan pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas serta tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel," pungkasnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis melalui proses validasi yang transparan dan akuntabel, pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum di Sulawesi Tengah akan semakin berkualitas dan mampu mendorong peningkatan pelayanan publik berbasis kepastian hukum.
