Harmonisasi Ranperbup Optimalkan Pengelolaan Dana Non Kapitasi Kesehatan Daerah

Newsindonesia – Tata kelola pembiayaan layanan kesehatan yang akuntabel memerlukan regulasi yang jelas dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk mendukung hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Donggala tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Masyarakat di Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rabu (8/7/2026).

Pembahasan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan dihadiri Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, serta perangkat daerah terkait.

Tim Harmonisasi memberikan berbagai masukan terhadap substansi pengaturan mengenai mekanisme pemanfaatan dana, kewenangan pengelolaan, pertanggungjawaban, hingga teknik penyusunan agar implementasinya memberikan kepastian hukum.

Sopian menyampaikan bahwa pengelolaan dana kesehatan harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Dana non kapitasi merupakan instrumen penting dalam mendukung pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu, regulasinya harus disusun secara tepat agar pelaksanaannya akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, harmonisasi memastikan setiap ketentuan yang diatur tidak bertentangan dengan regulasi nasional sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan di tingkat daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di sektor kesehatan, membutuhkan kepastian hukum yang kuat.

"Kami terus mendorong pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berkualitas sehingga setiap kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Rakhmat Renaldy.

Hasil pembahasan menyepakati adanya penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan sebelum proses penetapan Peraturan Bupati, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh Kanwil Kemenkum Sulteng.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Harmonisasi Ranperbup Optimalkan Pengelolaan Dana Non Kapitasi Kesehatan Daerah
  • Harmonisasi Ranperbup Optimalkan Pengelolaan Dana Non Kapitasi Kesehatan Daerah
  • Harmonisasi Ranperbup Optimalkan Pengelolaan Dana Non Kapitasi Kesehatan Daerah
  • Harmonisasi Ranperbup Optimalkan Pengelolaan Dana Non Kapitasi Kesehatan Daerah
  • Harmonisasi Ranperbup Optimalkan Pengelolaan Dana Non Kapitasi Kesehatan Daerah
  • Harmonisasi Ranperbup Optimalkan Pengelolaan Dana Non Kapitasi Kesehatan Daerah