Harmonisasi Ranperbup Perkuat Kepastian Pemungutan Pajak Daerah Donggala
Newsindonesia – Kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan. Atas dasar itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Donggala tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah di Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, bersama Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulteng dan dihadiri Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala beserta perangkat daerah terkait.
Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan dengan regulasi perpajakan nasional, kejelasan kewenangan, prosedur pemungutan, hingga perlindungan hukum bagi pemerintah maupun wajib pajak.
Sopian menjelaskan bahwa regulasi perpajakan daerah harus memberikan keseimbangan antara optimalisasi penerimaan daerah dan perlindungan hak masyarakat.
"Melalui harmonisasi ini, kami memastikan bahwa tata cara pemungutan pajak daerah disusun berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan implementasi sehingga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa kualitas regulasi sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan kebijakan fiskal daerah.
"Produk hukum yang baik akan menciptakan kepastian bagi pemerintah maupun masyarakat. Karena itu, harmonisasi menjadi tahapan yang tidak dapat dipisahkan dalam pembentukan regulasi yang efektif dan berkualitas," ujar Rakhmat Renaldy.
Hasil harmonisasi menghasilkan sejumlah rekomendasi penyempurnaan terhadap substansi maupun teknik penyusunan yang akan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Donggala sebelum diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi.
