Harmonisasi Ranperbup RKPD Donggala Perkuat Arah Pembangunan Tahun 2027

Newsindonesia – Penyusunan arah pembangunan daerah memerlukan landasan hukum yang kuat agar seluruh program pemerintah berjalan terarah dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi. Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Donggala tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rabu (8/7/2026).

Rapat harmonisasi dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng dan dihadiri perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Donggala.

Tim Harmonisasi melakukan pencermatan terhadap substansi perencanaan pembangunan agar memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan, serta mampu menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan daerah pada tahun 2027.

Sopian mengatakan bahwa dokumen RKPD merupakan instrumen strategis yang menentukan arah pembangunan daerah sehingga penyusunannya harus memenuhi kaidah hukum yang baik.

"Harmonisasi dilakukan agar seluruh program pembangunan yang direncanakan memiliki dasar hukum yang jelas, sinkron dengan kebijakan nasional, dan dapat diimplementasikan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa regulasi perencanaan pembangunan harus mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

"Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan. Harmonisasi menjadi instrumen penting agar setiap kebijakan berjalan sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," tutur Rakhmat Renaldy.

Berdasarkan hasil pembahasan, Tim Harmonisasi memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan terhadap substansi dan teknik penyusunan Ranperbup RKPD Tahun 2027. Pemerintah Kabupaten Donggala selanjutnya akan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi tersebut sebelum proses penetapan dan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Sulteng.

Dengan fasilitasi harmonisasi terhadap kelima Ranperbup tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah menghadirkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Harmonisasi Ranperbup RKPD Donggala Perkuat Arah Pembangunan Tahun 2027
  • Harmonisasi Ranperbup RKPD Donggala Perkuat Arah Pembangunan Tahun 2027
  • Harmonisasi Ranperbup RKPD Donggala Perkuat Arah Pembangunan Tahun 2027
  • Harmonisasi Ranperbup RKPD Donggala Perkuat Arah Pembangunan Tahun 2027
  • Harmonisasi Ranperbup RKPD Donggala Perkuat Arah Pembangunan Tahun 2027
  • Harmonisasi Ranperbup RKPD Donggala Perkuat Arah Pembangunan Tahun 2027