Kanwil Kemenkum Sulteng Siapkan Layanan Apostille Fast-Track untuk Masyarakat

Newsindonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat kualitas pelayanan publik dengan mempersiapkan implementasi Layanan Apostille Fast-Track yang akan segera diberlakukan secara nasional. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Virtual Penyiapan Layanan Apostille Fast-Track yang diikuti oleh Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulteng dari Ruang Divisi Pelayanan Hukum, Selasa (21/7/2026).

Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tersebut membahas berbagai aspek teknis dan kebijakan menjelang implementasi layanan Apostille Fast-Track, termasuk penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mekanisme pelayanan, masa transisi, hingga kesiapan kantor wilayah dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat.

Dalam rapat dijelaskan bahwa pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, terjadi penyesuaian tarif layanan Apostille. Tarif layanan reguler berubah dari Rp150.000 menjadi Rp200.000, sedangkan layanan Apostille Fast-Track dikenakan tarif sebesar Rp500.000.

Kehadiran layanan Fast-Track menjadi inovasi baru dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang memerlukan legalisasi dokumen internasional secara cepat dan mendesak. Melalui layanan ini, proses verifikasi yang sebelumnya dapat berlangsung hingga tiga hari kerja dipercepat menjadi selesai pada hari yang sama, sehingga sertifikat Apostille dapat langsung dicetak dan dilekatkan pada dokumen pada hari pengajuan.

Namun demikian, layanan Fast-Track hanya diperuntukkan bagi dokumen elektronik atau dokumen konvensional yang ditandatangani pejabat dengan spesimen tanda tangan yang telah tersimpan dalam pangkalan data Ditjen AHU. Pengajuan layanan juga dibatasi pada pukul 06.00 hingga 11.00 WIB, dengan dukungan verifikator khusus dan jalur pencetakan khusus guna memastikan proses berjalan lebih cepat.

Selain itu, Ditjen AHU juga menetapkan sejumlah kebijakan masa transisi. Layanan Apostille akan ditutup sementara mulai 29 Juli 2026 pukul 00.00 WIB untuk penyesuaian sistem. Permohonan yang diajukan sebelum waktu tersebut tetap menggunakan tarif PNBP lama dan akan diproses hingga selesai sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam rangka mendukung implementasi kebijakan tersebut, seluruh kantor wilayah diminta segera menyiapkan berbagai langkah strategis, di antaranya melakukan publikasi mengenai tarif baru dan masa transisi melalui berbagai media komunikasi, menyesuaikan operasional loket pelayanan, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai layanan Fast-Track, serta menyiapkan jalur pelayanan khusus di loket Apostille.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen penuh mendukung kebijakan Ditjen AHU demi menghadirkan pelayanan hukum yang semakin cepat, adaptif, dan berkualitas.

“Implementasi Layanan Apostille Fast-Track merupakan bentuk transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kanwil Kemenkum Sulteng siap melakukan seluruh penyesuaian yang diperlukan, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, sarana pelayanan, hingga sosialisasi kepada masyarakat agar implementasi layanan ini berjalan optimal sejak hari pertama diberlakukan,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan bahwa inovasi tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan, investasi, maupun aktivitas lainnya di luar negeri.

“Kami ingin memastikan masyarakat Sulawesi Tengah memperoleh akses layanan Apostille yang semakin cepat, pasti, dan profesional. Oleh karena itu, koordinasi dengan Ditjen AHU akan terus kami lakukan agar seluruh tahapan implementasi berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui persiapan yang matang dan koordinasi berkelanjutan dengan Ditjen AHU, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis penerapan Layanan Apostille Fast-Track akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum serta memperkuat komitmen Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam menghadirkan pelayanan hukum yang modern, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kanwil Kemenkum Sulteng Siapkan Layanan Apostille Fast-Track untuk Masyarakat
  • Kanwil Kemenkum Sulteng Siapkan Layanan Apostille Fast-Track untuk Masyarakat
  • Kanwil Kemenkum Sulteng Siapkan Layanan Apostille Fast-Track untuk Masyarakat
  • Kanwil Kemenkum Sulteng Siapkan Layanan Apostille Fast-Track untuk Masyarakat
  • Kanwil Kemenkum Sulteng Siapkan Layanan Apostille Fast-Track untuk Masyarakat
  • Kanwil Kemenkum Sulteng Siapkan Layanan Apostille Fast-Track untuk Masyarakat