Kemenkum Sulteng dan Pemkab Parimo Perkuat Sinergi Pembangunan Hukum Berbasis Masyarakat
Newsindonesia – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, melakukan audiensi bersama Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, di ruang kerja Wakil Bupati Parigi Moutong, Selasa (21/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam mendukung pembangunan hukum yang berpihak kepada masyarakat.
Wakil Bupati Parigi Moutong didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Parigi Moutong, Moko Ariyanto, sementara Rakhmat Renaldy didampingi Jimmy Walenta, Analis Hukum Ahli Muda, dan Herry Kresnawan, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda.
Audiensi membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari persiapan pelaksanaan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum di Sulawesi Tengah, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, penguatan pendekatan restorative justice, perlindungan Kekayaan Intelektual, optimalisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa penerapan KUHP Nasional yang baru membawa paradigma baru dalam sistem hukum Indonesia yang lebih mengedepankan penyelesaian perkara secara berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.
Menurutnya, salah satu semangat utama KUHP baru adalah memperkuat penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, termasuk mengakomodasi nilai-nilai hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.
“Implementasi KUHP Nasional tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh komponen, termasuk pemerintah daerah. Karena itu kami terus membangun kolaborasi agar penerapannya berjalan efektif dan benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng telah menginisiasi penguatan Integrated Criminal Justice System (ICJS) di Sulawesi Tengah sebagai wadah sinergi lintas sektor dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Melalui ICJS, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menyatukan langkah dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih terpadu, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami ingin menghadirkan pembangunan hukum yang kolaboratif. ICJS menjadi ruang bersama untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan sehingga implementasi KUHP dan KUHAP berjalan harmonis, termasuk dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dan hukum adat,” jelasnya.
Rakhmat menambahkan bahwa Kabupaten Parigi Moutong memiliki modal yang sangat baik karena memiliki masyarakat adat yang masih menjaga nilai-nilai penyelesaian sengketa secara adat. Selain itu, pemerintah daerah juga telah memiliki sekitar 23 Peraturan Daerah yang berkaitan dengan implementasi KUHP, serta didukung keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Kebudayaan yang semakin memperkuat posisi hukum adat dalam kehidupan masyarakat.
Selain isu penegakan hukum, Kakanwil juga mendorong Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong agar terus memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap berbagai potensi daerah.
Ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng telah menginventarisasi berbagai potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Parigi Moutong, baik yang bersifat personal maupun komunal.
Salah satu potensi unggulan yang saat ini sedang didorong adalah Durian Parigi yang tengah berproses untuk memperoleh perlindungan sebagai Indikasi Geografis.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual akan memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Potensi daerah harus dilindungi agar memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk unggulan Parigi Moutong,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Rakhmat juga mengajak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk semakin mengoptimalkan berbagai layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), mulai dari pembentukan badan hukum yayasan, perkumpulan, koperasi, perseroan perorangan, hingga berbagai layanan administrasi hukum lainnya yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tak kalah penting, Kanwil Kemenkum Sulteng juga terus mengoptimalkan Program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Parigi Moutong yang mencakup 278 desa dan 5 kelurahan.
Menurut Rakhmat, pihaknya telah membangun sebuah kanal komunikasi berupa grup WhatsApp yang menghimpun seluruh kepala desa dan lurah sebagai media konsultasi hukum sekaligus sarana pelaporan pelaksanaan Posbankum.
“Kami ingin memastikan masyarakat di desa mendapatkan akses hukum yang mudah. Melalui kanal informasi tersebut, kepala desa dan lurah dapat berkonsultasi, melaporkan pelaksanaan Posbankum, sekaligus membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat. Harapannya masyarakat semakin percaya diri menghadapi persoalan hukum di lingkungannya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan hukum memang tidak selalu tampak secara fisik, namun manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kalau pembangunan hukum ini memang tidak berwujud, tetapi manfaatnya dapat dirasakan. Ketika masyarakat memperoleh kepastian hukum, perlindungan hukum, dan akses terhadap keadilan, di situlah sesungguhnya pembangunan hukum hadir,” tegas Rakhmat Renaldy.
Sementara itu, Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Kanwil Kemenkum Sulteng terhadap pembangunan hukum di Kabupaten Parigi Moutong.
Ia menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk mendukung seluruh program Kementerian Hukum, karena seluruh program tersebut bermuara pada peningkatan perlindungan masyarakat.
“Kami sangat senang atas pertemuan ini. Ini sangat membantu pemerintah daerah dan tentunya kami siap mendukung seluruh program Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah karena semuanya merupakan bagian dari perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyambut baik gagasan optimalisasi restorative justice melalui pendekatan hukum adat.
Menurutnya, pendekatan tersebut sangat relevan diterapkan di Parigi Moutong mengingat masih kuatnya nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat serta menjadi salah satu alternatif penyelesaian berbagai persoalan sosial.
“Kami juga menyambut baik inisiasi optimalisasi restorative justice melalui pendekatan hukum adat. Hal ini sangat relevan untuk kami terapkan, terlebih dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk persoalan penyalahgunaan narkotika yang memerlukan pendekatan komprehensif,” ungkap Abdul Sahid.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga memberikan apresiasi atas kontribusi Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung pembangunan hukum di daerah, termasuk keberhasilan salah satu kepala desa di Kabupaten Parigi Moutong yang terpilih sebagai Non Litigation Peacemaker, sebuah penghargaan yang mencerminkan keberhasilan penyelesaian sengketa secara damai di tingkat desa.
Menutup audiensi, kedua belah pihak juga membahas berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan kajian dan tinjauan hukum terhadap berbagai isu tersebut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar solusi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Pertemuan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam memperkuat sinergi pembangunan hukum yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat melalui kolaborasi lintas sektor.
