Kemenkum Sulteng Dorong Percepatan Perda Kekayaan Intelektual Menuju Target Nasional 2027

Newsindonesia – Komitmen memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah terus ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Melalui koordinasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia di Jakarta, Senin, (20/7/2026), berbagai langkah strategis dibahas guna mempercepat pembentukan regulasi daerah yang mendukung perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere beserta jajaran, dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.

Salah satu agenda utama yang menjadi perhatian ialah percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual dengan target nasional mencapai 100 persen pada tahun 2027. Regulasi tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menghadirkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan terhadap karya intelektual masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa keberadaan Perda KI akan menjadi instrumen strategis bagi pemerintah daerah dalam membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas masyarakat harus diikuti dengan kebijakan daerah yang mampu mengakomodasi pengembangan potensi lokal.

“Perda Kekayaan Intelektual bukan sekadar regulasi administratif, tetapi merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap para inovator, pelaku UMKM, akademisi, komunitas kreatif, hingga masyarakat adat yang memiliki kekayaan intelektual bernilai ekonomi. Kanwil Kemenkum Sulteng siap memperkuat sinergi dengan seluruh pemerintah daerah agar target nasional pembentukan Perda KI dapat tercapai sesuai waktu yang ditetapkan,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan bahwa selama ini Kanwil Kemenkum Sulteng terus melakukan pendampingan kepada pemerintah kabupaten dan kota melalui harmonisasi rancangan peraturan daerah, sosialisasi, serta koordinasi lintas sektor agar substansi pengaturan mengenai Kekayaan Intelektual dapat disusun secara komprehensif dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh setiap Kantor Wilayah, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai bagian dari percepatan penyusunan regulasi. Dukungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diharapkan semakin memperkuat implementasi kebijakan tersebut di seluruh Indonesia.

Rakhmat Renaldy optimistis, melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, Sulawesi Tengah mampu menjadi salah satu daerah yang berhasil membangun sistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang kuat, sekaligus mendorong lahirnya inovasi dan daya saing daerah yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus menghadirkan pelayanan hukum yang adaptif, kolaboratif, dan berdampak nyata bagi masyarakat melalui penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kemenkum Sulteng Dorong Percepatan Perda Kekayaan Intelektual Menuju Target Nasional 2027
  • Kemenkum Sulteng Dorong Percepatan Perda Kekayaan Intelektual Menuju Target Nasional 2027
  • Kemenkum Sulteng Dorong Percepatan Perda Kekayaan Intelektual Menuju Target Nasional 2027
  • Kemenkum Sulteng Dorong Percepatan Perda Kekayaan Intelektual Menuju Target Nasional 2027
  • Kemenkum Sulteng Dorong Percepatan Perda Kekayaan Intelektual Menuju Target Nasional 2027
  • Kemenkum Sulteng Dorong Percepatan Perda Kekayaan Intelektual Menuju Target Nasional 2027