Rakhmat Renaldy Sambut Program 1.000 Pencatatan Kekayaan Intelektual Gratis bagi Masyarakat
Newsindonesia – Kabar baik bagi para pelaku usaha, inovator, akademisi, seniman, dan masyarakat kreatif. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia merencanakan pelaksanaan program 1.000 pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) gratis yang akan dialokasikan kepada setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.
Program tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam koordinasi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dengan DJKI yang berlangsung di Ruang Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Selasa (21/7/2026). Pertemuan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Aida Julpha Tangkere beserta jajaran, dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi atas rencana program tersebut. Menurutnya, pencatatan Kekayaan Intelektual secara gratis akan menjadi peluang besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi hasil karya, inovasi, maupun produk kreatif.
“Program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum atas karya intelektualnya. Kami siap mengoptimalkan kuota yang diberikan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Sulawesi Tengah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menjelaskan bahwa selama ini biaya dan kurangnya pemahaman masih menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat belum mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya. Oleh karena itu, adanya program pencatatan gratis diharapkan mampu mendorong peningkatan jumlah permohonan KI, khususnya bagi UMKM, pelaku ekonomi kreatif, komunitas budaya, peneliti, hingga mahasiswa.
Kanwil Kemenkum Sulteng akan segera menyiapkan langkah-langkah strategis, mulai dari pendataan calon penerima manfaat, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pendampingan teknis selama proses pengajuan permohonan. Langkah tersebut dilakukan agar kuota yang diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran.
Selain meningkatkan jumlah pencatatan, program ini juga diharapkan mampu memperkuat budaya menghargai karya intelektual di tengah masyarakat. Perlindungan KI diyakini akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi suatu karya, sekaligus memperluas peluang komersialisasi di masa mendatang.
Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan hukum yang memudahkan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan Kekayaan Intelektual. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, komunitas, dan pelaku usaha, program 1.000 pencatatan KI gratis diharapkan menjadi salah satu pengungkit pertumbuhan ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah.
