Harmonisasi Ranperbup Anjab-ABK, Kemenkum Sulteng Dorong Efektivitas Birokrasi Banggai Kepulauan
NewsIndonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Ranperbup Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) pada perangkat daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Ranperbup ini penting untuk menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Anjab dan ABK merupakan instrumen kunci dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN). Melalui pengaturan ini, setiap jabatan dalam perangkat daerah akan memiliki uraian tugas yang jelas, serta beban kerja yang seimbang. Hasilnya, kinerja pemerintahan dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan publik.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa Ranperbup ini akan menjadi dasar bagi tata kelola birokrasi modern.
“Anjab dan ABK adalah fondasi manajemen ASN. Dengan aturan yang harmonis, birokrasi di Banggai Kepulauan akan lebih efektif, transparan, dan mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa harmonisasi Ranperbup ini menunjukkan komitmen Pemkab Banggai Kepulauan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Sinergi ini patut diapresiasi. Kami percaya, dengan regulasi yang tepat, birokrasi akan semakin profesional dan berdaya saing,” ujar Rakhmat Renaldy.
Dengan adanya regulasi ini, Pemkab Banggai Kepulauan diharapkan mampu menata organisasi pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.
- Kanwil Kemenkum Sulteng
