Search

Hukum Kuat Landasan Penataan Aset Daerah Morut

 


NewsIndonesia — Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penggolongan Rumah Negara Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, Selasa, (11/11/2025), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.


Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang menyampaikan bahwa pengelolaan aset negara, termasuk rumah dinas, harus berlandaskan regulasi yang kuat dan terukur agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


“Rumah negara adalah bagian dari aset publik yang penggunaannya wajib transparan dan memiliki kepastian hukum. Regulasi ini memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan maupun penyalahgunaan fasilitas daerah,” tegas Rakhmat.


Proses harmonisasi difokuskan pada penegasan kriteria rumah negara berdasarkan fungsi, status kepemilikan, serta mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Morowali Utara untuk menata administrasi aset daerah secara tertib dan efisien. Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan masukan normatif agar pasal-pasal dalam rancangan memiliki kejelasan norma dan konsistensi hukum.


“Kami ingin agar pengaturan rumah negara tidak hanya administratif, tapi juga mencerminkan tanggung jawab moral pemerintah dalam mengelola kekayaan negara,” tambah Rakhmat.


Dengan lahirnya regulasi ini, diharapkan pengelolaan rumah negara di Morowali Utara dapat berjalan lebih tertib, mendukung profesionalitas aparatur, serta memperkuat prinsip good governance dalam pengelolaan aset publik.




- Kanwil Kemenkum Sulteng