Newsindonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pengembangan riset dan inovasi daerah berbasis Kekayaan Intelektual (KI).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Kanwil Kemenkum Sulteng pada kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 yang digelar di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan guna mendorong perlindungan hukum terhadap hasil riset, inovasi, serta produk unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing.
Dalam kegiatan itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Moh. Ali. Rakorda turut dihadiri unsur pemerintah daerah, akademisi, peneliti, serta berbagai stakeholder yang bergerak di bidang riset dan inovasi.
Salah satu agenda utama dalam kegiatan tersebut ialah launching Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah yang diresmikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah, serta perwakilan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Selain itu, dilakukan pula peresmian ruang layanan Sentra KI BRIDA yang ditandai dengan pemotongan pita sebagai simbol dimulainya operasional layanan Kekayaan Intelektual di lingkungan BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Sentra KI BRIDA sebagai langkah nyata dalam memperkuat ekosistem inovasi daerah yang berbasis perlindungan hukum Kekayaan Intelektual.
“Pembentukan Sentra KI BRIDA menjadi langkah penting dalam membangun budaya riset dan inovasi yang tidak hanya menghasilkan karya, tetapi juga memberikan perlindungan hukum serta nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam mendukung daya saing daerah, khususnya terhadap hasil penelitian, teknologi tepat guna, produk unggulan, hingga karya kreatif masyarakat Sulawesi Tengah.
Menurutnya, kehadiran Sentra KI juga dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran KI kepada para peneliti, akademisi, pelaku usaha, maupun inovator daerah.
“Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung optimalisasi Sentra KI BRIDA melalui penguatan koordinasi, pendampingan teknis, hingga integrasi layanan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Harapannya, semakin banyak potensi daerah yang terlindungi dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi,” tambahnya.
Dalam forum Rakorda tersebut juga dilaksanakan diskusi dan koordinasi lintas sektor terkait penguatan riset dan inovasi daerah yang berorientasi pada perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Pembahasan mencakup identifikasi potensi KI dari hasil riset, inovasi teknologi tepat guna, hingga produk unggulan daerah yang berpotensi didaftarkan sebagai paten, hak cipta, desain industri, maupun indikasi geografis.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng turut mendorong optimalisasi peran Sentra KI BRIDA sebagai front office layanan KI daerah, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan pendampingan teknis, serta monitoring dan evaluasi berkala terhadap efektivitas layanan.
Melalui kolaborasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng optimis penguatan riset dan inovasi berbasis Kekayaan Intelektual akan semakin berkembang dan mampu menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi kreatif serta pembangunan daerah di Sulawesi Tengah.

