Nusakambangan, 22 April 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman menerima pemindahan 8 (delapan) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada Rabu (22/4) pukul 14.35–15.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat pengantar resmi terkait pemindahan narapidana untuk kepentingan pembinaan lanjutan. Setibanya di Lapas Kelas IIA Ngaseman, para WBP langsung menjalani proses penerimaan yang diawali dengan pengeluaran dari kendaraan menuju P2U, dilanjutkan dengan penggeledahan badan serta pemeriksaan barang bawaan sesuai prosedur keamanan.
Selanjutnya, jajaran pejabat struktural, termasuk Ka. KPLP, Kasi Adm. Kamtib, Kasi Binadik, serta para kepala subseksi, memberikan arahan kepada warga binaan baru terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa pembinaan. Penyerahan kebutuhan dasar juga dilakukan sebagai bagian dari proses adaptasi awal.
Kalapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa proses pemindahan dilakukan secara profesional dan terkoordinasi. “Kami memastikan setiap tahapan penerimaan warga binaan berjalan sesuai prosedur guna menjaga keamanan serta mendukung proses pembinaan yang optimal,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan pengawalan petugas pemasyarakatan dan berjalan aman, tertib, serta terkendali. Lapas Kelas IIA Ngaseman berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan bagi seluruh warga binaan.
