Newsindonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi warisan budaya daerah melalui penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) “Mabangun Tunggul” kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Laut, Selasa (28/4/2026), di Lobby Kanwil Kemenkum Sulteng.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi budaya tradisional masyarakat adat Banggai serta upaya perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual Komunal.
“Mabangun Tunggul” merupakan salah satu Kekayaan Intelektual Komunal berupa upacara adat yang berasal dari masyarakat adat wilayah Kerajaan Banggai. Tradisi ini dijalankan oleh empat komunitas adat, yakni Kamali Basalo Katapean, Kamali Banggai Lalongo, Kamali Boneaka, dan Kamali Putal.
Upacara adat tersebut memiliki makna penting sebagai simbol penyatuan dan kesepakatan antara empat kerajaan Banggai yang diwariskan secara turun-temurun. Tradisi ini dilaksanakan secara berkala setiap enam tahun, enam bulan, dan enam hari sebagai bagian dari pelestarian nilai budaya dan identitas masyarakat adat setempat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat KIK ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warisan budaya daerah dari potensi penyalahgunaan maupun klaim pihak lain.
“Kekayaan Intelektual Komunal bukan sekadar warisan budaya, tetapi identitas dan jati diri masyarakat yang harus dijaga bersama. Melalui sertifikat ini, negara memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum terhadap tradisi adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menegaskan bahwa pelindungan KIK juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan budaya lokal sekaligus mendorong pemanfaatannya secara positif untuk pembangunan daerah.
“Budaya lokal memiliki nilai ekonomi, sosial, dan historis yang sangat besar. Karena itu, pelestarian dan perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual Komunal harus terus diperkuat agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng juga mendorong adanya inventarisasi berbagai potensi Kekayaan Intelektual Komunal lainnya di Sulawesi Tengah yang layak mendapatkan perlindungan hukum, baik berupa tradisi budaya, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, maupun potensi indikasi geografis daerah.
Selain itu, sinergi bersama pemerintah daerah dinilai penting untuk memperkuat pelestarian budaya sekaligus menjadikan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bagian dari pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif daerah.
Melalui penyerahan sertifikat KIK “Mabangun Tunggul” ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sekaligus memperkuat posisi budaya lokal sebagai aset berharga daerah dan bangsa.
